Selasa, 21 April 2009

Mana gaungmu UAN?

Pesta Demokrasi versus Ujian Akhir Nasional
(Mana gaungmu UAN...?)

oleh:
EA Setyawan


Pemilu legislatif tahun 2009 memang luar biasa dahsyat. Semua media mengupas tuntas setiap kejadian yang berkaitan dengan jalannya pemilu baik dari mulai tahap awal pendaftaran calon pemilih sementara (DPS) hingga rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU. Masyarakat dimanjakan oleh berita hangat bahkan panas seputar pemilu, sehingga jika tidak mengikuti akan ketinggalan alur beritanya. Ibarat orang kalau lihat sinetron harus mengikuti episode demi episode tanpa ketinggalan alur ceritanya. Inilah yang membuat masyarakat kecanduan, apalagi diduking oleh media yang mengemas peristiwa tersebut dari berbagai sudut pandang. Meskipun masyarakat dan elit politik menilai pemilu tahun ini adalah yang terburuk dari pemilu yang sudah - sudah tetapi para pelanggan berita tetap menyukai berita dan issue - issuenya. Banyak peristiwa yang kontroversi dan menggelitik, antara lain ada calon legislatif (caleg) yang siap menang tetapi tidak siap kalah sehingga bertingkah laku yang aneh - aneh. Ada yang caleg tersebut stress ringan, stress berat sampai ada yang rela menghabisi dirinya sendiri (bunuh diri), bahkan ada caleg yang menarik kembali barang pemberiannya dari masyarakat. Caleg yang seperti ini mungkin sudah tidak punya rasa malu, dan bisa kita bayangkan bagaimana seandainya nanti jadi caleg beneran mungkin mereka malah akan bertindak malu - maluin. Selain peristiwa itu juga ada petugas KPPS yang meninggal hanya karena kelelahan setelah menjalankan tugasnya ketika pesta demokrasi berlangsung. Berita - berita seperti inilah yang membuat bumbu penyedap pemilu yang semakin asyik untuk dinikmati.

Melihat itu semua, ternyata masyarakat kita dibuat tertidur terhadap issue yang juga tidak kalah penting untuk selalu dijadikan perhatian. Issue yang dimaksud adalah Ujian Akhir Nasional (UAN). Mengingat tahun - tahun sebelumnya, berita seputar UAN sudah memenuhi headlain suatu media massa yang notabene UAN baru akan diselenggarakan 1 minggu yang akan datang. Kalau kita masih ingat, UAN tahun lalu memuat peristiwa - peristiwa yang tak kalah panas dan gempar mulai dari persiapan UAN, bocoran kunci jawaban, "tim sukses" dari sekolah dan masih banyak lagi berita yang mengindikasikan bahwa UAN waktu itu penuh kecurangan. Maka dari itu, peranan media massa waktu itu telah mengekspos secara tajam tentang issue yang sedang terjadi. Coba kita renungkan masa sekarang, seandainya berita seputar pemilu itu telah usai mungkin media akan mengulas tuntas tentang jalannya sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) pada negara kita saat ini, utamanya saat adanya UJIAN AKHIR NASIONAL. Mungkinkah sisdiknas kita saat ini sudah berubah dari "kebiasaan" tahun - tahun yang lalu, atau hanya stagnan. Intinya mungkinkah Sisdiknas di Indonesia ini telah berjalan sehat atau malah sakit, bagus atau malah buruk, rapi atau malah bobrok. Tetapi itu semua dikembalikan pada masyarakat pada umumnya dan pelaku pendidikan pada khususnya yang juga tidak lupa didukung oleh peran aktif dari pemerintah dan media massa sebagai pengendalinya. Mudah - mudahan pendidikan kita saat ini telah mengalami banyak kemajuan dan perubahan yang positif dari segi kuantitas dan kualitas. Karena dengan pendidikan juga kita bisa mengarahkan bangsa untuk lebih maju dan dengan pendidikan juga dapat membentuk karakter bangsa dan negara yang beradab dan berideologi. Mengingat itu semua, issue pendidikan saat ini tidak kalah penting dari pesta demokrasi, sehingga perlu diangkat kepermukaan supaya masyarakat lebih tahu seperti apa wajah pendidikan kita saat ini.

Tulisan ini hanya sebatas refleksi keprihatinan terhadap dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Semoga semua unsur masyarakat mendukung jalannya pendidikan secara sehat dan maju demi kepentingan yang lebih luas yaitu masa depan negara. Dan hal ini akan lebih mengena jika pemerintah serta media massa dapat merespon positif demi kemajuan negara. Sekali lagi marilah kita tidak hanya fokus dan komit pada perpolitikan Indonesia saat ini, tetapi marilah kita cermati dan fokus juga pada dunia pendidikan Indonesia saat ini. Karena kita tahu para politikus, sistem politik dan ahli kenegaraan tidak akan maju tanpa pendidikan.

Rabu, 01 April 2009

terbuka dan adil

“KETERBUKAAN DAN KEADILAN”
oleh: EA Setyawan


A. Pengertian
Keterbukaan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu kata keterbukaan berasal dari kata “buka” yang berarti keadaan terbuka. Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara makna keterbukaan berarti bagaimana suatu negara mempunyai batas – batas territorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis masuknya informasi, komunikasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat diluar perbatasan. Dunia seakan tanpa batas, sehingga kita mudah mengetahui apa yang terjadi dengan negara lain disegala bidang.

B. Ciri Era Keterbukaan.
1. Pesatnya perkembangan informasi dan telekomunikasi serta transportasi.
a.Pesatnya perkembangan informasi dan telekomunikasi serta transportasi akan mempengaruhi kebijakan
negara.
b.Terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat / bangsa terhadap perkembangan di luar
dirinya sebagai akibat tidak terbendungnya pengaruh dari informasi, telekomunikasi dan transportasi.
2. Batas antar negara menjadi kabur.
a. Masyarakat suatu negara tidak sanggup lagi menegakkan kedaulatan negaranya (secara politik, ekonomi
maupun teknologi) yang sebelumnya dapat dilakukan oleh negara yang mempunyai diplomatik.
b. Adanya kebutuhan dalam negara tersebut untuk menerima dan memanfaatkan baik politik, ekonomi atau
teknologi secara terpaksa atau tidak terpaksa demi terpenuhinya kepentingan warga masyarakat itu sendiri.

Era keterbukaan mempunyai dua wajah ganda, diantaranya:

Era keterbukaan bisa menjadi ancaman. Hal ini dikarenakan bisa membawa pengaruh – pengaruh dan kekuatan negatif yang berbahaya bagi keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa.
Era keterbukaan bisa menjadi tantangan. Hal ini dikarenakan bisa membawa pengaruh positif demi kemajuan bangsanya. Maka dari itu setiap bangsa harus mampu menyediakan perangkat yang jitu agar era keterbukaan dapat membawa manfaat yang maksimal bagi warga negaranya, artinya dapat menjawab tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh era keterbukaan.

C.Peraturan Perundangan yang memuat jaminan keadilan.
1. UUD 1945
a. Pasal 27 : bidang hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 28 : bidang politik.
c. Pasal 28a – 28j : bidang HAM.
d. Pasal 29 : bidang keagamaan.
e. Pasal 30 : bidang pertahanan negara.
f. Pasal 31 dan 32 : bidang pendidikan dan kebudayaan.
g. Pasal 33 dan 34 : bidang kesejahteraan sosial.
2. Undang – Undang.
a. UU No 8 tahun 1981 : Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
b. UU No 14 tahun 1985 : MA.
c. UU No 5 tahun 1998 : Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
d. UU No 9 tahun 1998 : Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
e. UU No 35 tahun 1999 : Kekuasaan kehakiman.
f. UU No 39 tahun 1999 : HAM.
g. UU No 26 tahun 2000 : Pengadilan HAM.
h. UU No 31 tahun 2002 : Partai politik.
i. UU No 3 tahun 2003 : Pertahanan negara.
j. UU No 20 tahun 2003 : Sistem pendidikan nasional.

Sikap yang harus dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan keterbukaan dan jaminan keadilan.
1. Transparansi.
2. Akuntabilitas.
3. Profesionalisme.

D.Pengertian pemerintah, pemerintahan, kepemerintahan dan kepemerintahan yang baik.
1. Pemerintah (Government) : lembaga/orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan
rakyatnya. Dibedakan menjadi 2:
a. Pemerintah dalam arti luas : pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga
kenegaraan yang berkuasa dan memerintah disuatu negara yang meliputi ekskutif,
legislatif dan yudikatif.
b. Pemerintah dalam arti sempit : pemerintah yang berdaulat sebagai badan/lembaga yang mempunyai
wewenang melaksanakan kebijakan negara (ekskutif) yang terdiri dari presiden,
wakil presiden dan menteri.
2. Pemerintahan (Governing) : hal, cara hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
3. Kepemerintahan (Governance) : tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Aktor dalam kepemerintahan yaitu:
a. Negara dan pemerintahan, terdiri dari lembaga politik dan sektor publik.
Perannya adalah di bidang hukum, pelayanan publik, desentralisasi, transparansi, pemberdayaan
masyarakat, penciptaan pasar yang kompetitif, pembangunan lingkungan yang kondusif disektor lokal,
nasional dan internasional.
b.Sektor swasta, terdiri dari perusahaan swasta yang aktif dalam sistem pasar seperti industri, perdagangan,
perbankan dan koperasi sektor informal. Perannya adalah peningkatan produktivitas, penyerapan tenaga
kerja, mengembangkan sumber penerimaan negara, investasi, pertumbuhan ekonomi nasional.
c. Masyarakat madani, yaitu kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi.
4. Kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Aspek – aspeknya:
a. Hukum/kebijakan, aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
b. Kompetensi dan transparansi pemerintah, kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi
secara efisien dan kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model
administratif, keterbukaan informasi.
c. Desentralisasi.
d. Penciptaan pasar yang kompetitif.

Kepemerintahan yang transparan adalah jika dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.

E. Akibat pemerintahan yang tidak transparan.
1. Berkembangnya KKN.
a. Korupsi : penyelewengan dan penggelapan terhadap uang negara/perusahaan untuk kepentingan pribadi.
b. Kolusi : kerja sama secara rahasia untuk maksud yang tidak terpuji atau persekongkolan antara
pengusaha dengan pejabat, dll.
c. Nepotisme : kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri terutama
jabatan atau pangkat. Dengan kata lain suatu tindakan untuk memilih kerabat atau sanak saudara sendiri
atau teman – teman terdekatnya untuk memegang atau menguasai suatu instansi atau jabatan.
2. Pemerintahan menjadi otoriter dan diktator.
3. Pembangunan tidak merata dan keadilan tidak tercapai.

sengketa internasional

SENGKETA INTERNASIONAL
oleh E.A Setyawan


A. SENGKETA INTERNASIONAL

Persengketaan bisa terjadi karena :
1. Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.

Contoh sebab timbulnya sengketa internasional yang sangat potensial terjadinya perang terbuka :
1. Segi Politis (adanya pakta pertahanan / pakta perdamaian).
Pasca Perang Dunia II (1945) muncul dua kekuatan besar yaitu Blok Barat (NATO pimpinan AS) dan Blok Timur (PAKTA WARSAWA pimpinan Uni Soviet). Mereka bersaing berebut pengaruh di bidang Ideologi, Ekonomi, dan Persenjataan. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai negara, missalnya Krisis Kuba, Perang Korea (Korea Utara didukung Blok Timur dan Korea Selatan didukung Blok Barat), Perang Vietnam dll.
2. Batas Wilayah.
Suatu Negara berbatasan dengan wilayah Negara lain. Kadang antar Negara terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing – masing. Misalnya Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan). Sengketa ini diserahkan kepada Mahkamah Internasional dan pada tahun 2003 sengketa itu dimenangkan oleh Malaysia.
Dengan runtuhnya Blok Timur dengan ditandai runtuhnya Tembok Berlin tahun 1989 maka AS muncul sebagai kekuatan besar (Negara Adikuasa). Sehingga cenderung membawa dunia dalam tatanan yang bersifat UNIPOLAR artinya AS bertindak sebagai satu – satunya kekuatan yang mengendalikan sebagian besar persoalan di dunia. Akibatnya cenderung muncul sengketa di dunia internasional.

B. PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Cara penyelesaian sengketa internasioal (secara umum) :
1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
a. Melalui Pengadilan.
1) Arbitrase Internasional.
: Cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang – orang
tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak – pihak yang bersengketa.
Arbitror : Orang yang dipilih untuk memutuskan sengketa.
2) Peradilan Internasional.
: Penyelesaian masalah dengan penerapan hokum oleh badan peradilan internasiona.
Biasa diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional.

b. Tidak Melalui / di luar Pengadilan.
1) Rujuk.
:Penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuian pendapat antara pihak yang
bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara :
a) Negosiasi.
b) Mediasi / perantara.
c) Konsiliasi.
d) Bantuan panitia penyelidikan.
Tugas Panitia Penyelidikan: Menyelidiki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan
penyelesaian yang disepakati.
2) Penyelesaian Sengketa di bawah Pengawasan PBB.
Peranan PBB dalam penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan secara :
a) Politik : dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
MU PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada Negara
yang bersengketa tentang tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa
secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan.
v DK PBB menangani segketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian,
tindakan penyerangan (agresi).
b) Hukum : dilakukan oleh Mahkamah Internasional (Peradilan).
2. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan.
a. Blokade.
: Mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar.
Contoh pengepungan kota / pelabuhan.
Ada 2 macam Blokade :
1) Blokade masa damai
: akibat hukumnya Negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal Negara
ke tiga yang melanggar blockade itu.
2) Blokade masa perang
: akibat hukumnya Negara yang memblokade berhak memeriksa kapal Negara netral /
Negara ke tiga.
b. Reprisal.
: Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang melanggar hokum dari
Negara lawan dalam suatu pertikaian.
Ada 2 macam reprisal :
1) Reprisal di masa damai
: dapat dibenarkan jika Negara yang dikenai perbuatan reprisal bersalah melakukan
kejahatan internasional. Contohnya pemboikotan barang, embargo, demonstrasi
angkutan laut.
2) Reprisal di masa perang
: perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dengan tujuan memaksa pihak
lawan untuk menghentikan perbuatannya yang melanggar hokum perang.
c. Retorasi.
: Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari Negara
lain. Contohnya pengetatan hubungan diplomatic, penghapusan hak istimewa diplomatic.
d. Pertikaian Senjata (Perang).
: Pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan
dan menetapkan pernyataan damai secara sepihak.

C. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASAR PERSAMAAN DERAJAT.
Prinsip hidup berdampingan secara damai telah dirintis dalam KAA I di Bandung tanggal 18-24 April 1955 menghasilkan salah satu hal penting yaitu prinsip – prinsip hubungan internasional dalam rangka memelihara dan memajukan perdamaian dunia. Prinsip – prinsip itu dikenal dengan 10 Dasa Sila Bandung. Maka dapat dikatakan bahwa setelah KAA, penghargaan dan pengakuan HAM semakin meningkat.
Hidup berdampingan secara damai berarti adanya kerja sama maka kerja sama antar berbagai pihak dapat terlaksana karena factor:
Ada persamaan / tujuan.
Ada ikatan moral yang bulat antara sesama anggota.
Ada persamaan derajat, hak dan kewajiban masing – masing pihak yang mengikatkan diri dalam kerja sama.